Pengertian Cagar Alam Adapun dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990, cagar alam merupakan bentuk kawasan suaka alam karena keadaan alamnya memiliki kekhasan
Pengertian Cagar Alam Adapun dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990, cagar alam merupakan bentuk kawasan suaka alam karena keadaan alamnya memiliki kekhasan
Pengertian Cagar Alam Adapun dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990, cagar alam merupakan bentuk kawasan suaka alam karena keadaan alamnya memiliki kekhasan