Pengertian Cagar Alam menurut Undang-Undang - Paralegalid paralegalid › Kamus Hukum paralegalid › Kamus Hukum

Rp 10.000
Rp 100.000-90%
Kuantitas

Cagar Alam adalah Kawasan Suaka Alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan Tumbuhan, Satwa, dan Ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu